WahanaNews.co | Lantaran menyekap asisten rumah tangga (ART) berinisial R hingga melakukan kekerasan, pasangan suami istri (pasutri) berinisial YK dan LF terancam di bui.
Pasutri itu ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Aksi kekerasan itu dilakukan YL dan LF dengan tangan kosong hingga perabotan rumah tangga.
Baca Juga:
Disdukcapil Pontianak Fasilitasi Itsbat Nikah untuk 88 Pasangan Suami Istri
"Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan dua pelaku atau dua tersangka dengan inisial YK dan LF, dua-duanya berusia 29 tahun, tersangka diamankan terhadap perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART atau asisten rumah tangga," ujar Wakapolres Cimahi Kompol Niko N. Adiputra di Mapolres Cimahi, Senin 31 Oktober 2022.
Menurut Niko, pelaku melarang korban berinteraksi dengan siapapun. Bahkan alat komunikasinya pun dirampas.
"Kemudian, melakukan juga perbuatan atau tindak pidana yang masuk kaidah merampas kemerdekaan atau disampaikan dengan penyekapan yang disertai dengan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan dan penganiayaan," katanya.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Kasus Suami Istri Tewas Dalam Rumah di Kolaka Sulteng
Akibat kekejaman itu, korban menderita luka di bagian wajah dan punggung. "Terjadi dari mulai Agustus sampai dengan Oktober, jadi kurun waktu tiga bulan itu masih kami dalami penyebab dan bagaimana terjadinya," kata dia.
Alasan Penyiksaan
Kompol Niko menerangkan, aksi tersebut dilakukan pelaku karena kesalahan sepele. "Korban mengaku selalu dianiaya dengan tangan kosong dan menggunakan perabot rumah tangga jika melakukan kesalahan-kesalahan seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapih, lupa matikan saklar air dan hal sepele lainnya," ujar Niko.
Korban dianiaya saat lupa mematikan saklar air dan ada yang tak rapi pada baju yang disetrika. "Korban juga selalu dibatasi untuk melakukan aktivitas sehari-hari dan tidak bisa keluar rumah tanpa ada perintah oleh majikannya," katanya.
Kejahatan itu terungkap saat tetangga mendengar jeritan dan tangisan disertai suara seseorang yang sedang marah.
"Korban di dalam rumah sendirian dengan keadaan pintu rumah dan pagar rumah di kunci dari luar," katanya. "Sehingga warga dan keamanan RT bergegas menjebol pintu masuk rumahnya agar korban bisa keluar dari rumah tersebut dan korban langsung diamankan di rumah warga selanjutnya," terangnya.
Dalam pengungkapan itu, terdapat sejumlah peralatan rumah tangga yang turut diamankan oleh polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal primer yaitu Pasal 44 UU RI tahun 2021 nomor 2003 tahun 2004 tentang KDRT subsider Pasal 33 dan atau Pasal 170 juncto 351 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. [tum]