WAHANANEWS.CO - Polisi menangkap dua pelaku penembakan terhadap hansip berinisial AS yang tewas di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Kedua pelaku, Pam Saputra dan Romaja alias Roma, diketahui merupakan residivis yang pernah beberapa kali dipenjara.
Ps Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan tersangka Romaja sudah pernah ditahan lima kali, sedangkan Pam Saputra dua kali dalam kasus serupa.
Baca Juga:
Gugur Saat Ronda, Hansip di Cakung Ditembak Saat Gagalkan Curanmor
“R residivis pernah ditahan lima kali, baru bebas bulan Juli 2024. Selama bebas, tersangka R melakukan pencurian sepeda motor di daerah Bandar Lampung sebanyak dua kali,” ujar Iman kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Sementara itu, Pam Saputra juga merupakan residivis. “P residivis pernah ditahan dua kali kasus Ranmor. P keluar bulan Agustus 2025 dan baru main lagi di TKP penembakan di Cakung, Jakarta Timur,” imbuhnya.
Iman menuturkan, Romaja ditangkap saat berusaha kabur ke Lampung, sedangkan Pam Saputra diamankan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Dalam 12 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Penembakan Hansip di Cakung
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Peristiwa penembakan itu terjadi pada Sabtu (8/11/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Baru, Jalan Pelajar, Kelurahan Cakung Barat. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyebut permukiman itu telah memiliki sistem keamanan lengkap untuk mencegah tindak kriminal seperti pencurian.
“Sudah punya sistem pengamanan dengan 40 titik CCTV, 17 portal, dan 9 pos keamanan lingkungan,” kata Alfian dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (10/11/2025).