"Ada salah satu yang kita kenakan pasal TPPU, di mana telah disita barang bukti uang sebanyak Rp 1 miliar. Kemudian juga beberapa kendaraan, di antaranya satu unit Vellfire, kemudian satu unit kendaraan jenis Hyundai, dan Grand Livina," terang Zulpan.
Polda Metro Jaya juga turut melakukan penindakan terhadap kejahatan perjudian. Selama empat hari terakhir ada 131 laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Kominfo Ancam Blokir Bigo Live, Ada Apa?
Zulpan mengatakan, laporan polisi itu mencakup perjudian online maupun konvensional. Ratusan orang ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus ini ada 296 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kasus ini sebanyak 131 LP (laporan polisi)," ucap Zulpan.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan. Kapolda Metro Irjen Fadil Imran pun telah menargetkan tiap polres untuk mengungkap kejahatan di masyarakat tiap pekan.
Baca Juga:
Piala AFF 2022, Polisi: Suporter Harus Jaga Nama Baik Sepak Bola Indonesia!
"Jadi kegiatan yang kita lakukan terhadap kejahatan narkoba, perjudian, miras, ini setiap polres, perintah Pak Kapolda, setiap minggu tiap polres merilis masing-masing keberhasilan ungkap kasus yang mereka lakukan. Kemudian nanti di akhir bulan dievaluasi oleh Polda Metro Jaya untuk disampaikan kepada publik," pungkas Zulpan.[mga]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.