WAHANANEWS.CO, Jakarta - Praktik judi online semakin memicu banyak warga Indonesia mengalami kerugian finansial yang signifikan.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa jumlah penduduk yang terlibat dalam aktivitas ini telah mencapai 4 juta orang.
Baca Juga:
Judi Online Kian Masif, Transaksi Kecil Buka Peluang Anak-anak Ikut Berjudi
"Data dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 bisa mencapai Rp600 triliun," ungkap Budi Arie dalam sebuah acara bersama Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024) silam.
"Kelompok usia 30-50 tahun mendominasi dari jumlah 4 juta penduduk yang terlibat," tambahnya.
Andy Nugroho, perencana keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, menjelaskan bahwa judi online tidak hanya merusak keuangan, tetapi juga berpotensi mendorong seseorang ke arah kriminalitas.
Baca Juga:
Tersangka AK Tetap Bekerja di Komdigi Meski Gagal Seleksi, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Menurut Andy, judi online seringkali membuat pelaku terpaksa menjual barang atau menghabiskan aset demi berjudi atau melunasi utang akibat perjudian.
Selain itu, ketergantungan ini dapat mendorong seseorang melakukan tindak kriminal seperti mencuri demi mempertahankan kebiasaan berjudi.
"Kesenangan berjudi bisa menjadi candu yang membuat seseorang nekat, bahkan untuk melakukan tindakan ilegal," kata Andy, melansir Kompas.com, Kamis (26/10/2023).