Yoga Priyahutama menambahkan, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan warga Kota Palu.
Sebelum kejadian, pelaku tinggal sementara di rumah istrinya di Desa Pombewe, lokasi di mana korban tinggal selama ini.
Baca Juga:
Polda Sulteng Tangkap Dua Orang Pengedar Narkotika Berhasil Gagalkan 7,2 Kg Sabu dan 25 Butir Ekstasi di Kota Palu
Kepolisian masih terus mendalami keterangan tersangka terkait permasalahan pekerjaan yang membuatnya tega membunuh korban secara sadis.
"Jadi korban tewas dengan dua luka parah, yaitu pada bagian tangan dan leher," jelas Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Poso sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Baca Juga:
Kapolda Sulteng Menyampaikan Belasungkawa Mendoakan Almarhum AKBP Sugeng Lestari
Sebelumnya, pada Minggu (26/9/2021) pagi, sekitar pukul 07.00 Wita, warga Sigi sempat dihebohkan dengan penemuan jenazah laki-laki yang diketahui bernama Sarmin.
Warga Desa Pombewe tersebut sempat dikabarkan hilang oleh pihak keluarga. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.