WahanaNews.co, Jakarta - Pengacara Hotman Paris mengungkapkan bahwa lima dari enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky menyatakan bahwa Pegi Setiawan alias Perong bukanlah salah satu pelaku kejahatan tersebut.
Menurut Hotman, pernyataan ini disampaikan oleh kelima terpidana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan belakangan ini.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
"Sebelum Pegi ditetapkan sebagai tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang), enam terpidana telah menjalani BAP, dan lima di antaranya menyatakan bahwa Pegi bukan pelakunya. Hanya satu yang mengatakan bahwa Pegi terlibat," kata Hotman kepada wartawan di Jakarta Utara pada Rabu (29/5/2024).
Polda Jawa Barat menangkap Pegi setelah delapan tahun buron. Dia ditangkap saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) lalu.
Polisi meyakini bahwa Pegi merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus ini, sehingga tidak lama setelah penangkapan, mereka menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
Hotman juga menyampaikan bahwa keluarga Vina meminta kepolisian untuk melakukan penyidikan secara menyeluruh sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka.
"Keluarga korban memohon agar polisi benar-benar meneliti kembali penetapan Pegi sebagai tersangka DPO yang tertangkap, karena alat bukti yang lengkap belum terpenuhi," ungkapnya, melansir CNN Indonesia, Kamis (30/5/2024).
Dalam kasus ini, Pegi dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Usai penangkapan Pegi, Polda Jabar juga turut menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus pembunuhan ini. Keduanya yakni Andi dan Dani.
Pihak keluarga Vina mengaku kaget dan keberatan atas keputusan Polda Jabar tersebut dan meminta kepolisian untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dua DPO tersebut.
"Keluarga sangat kaget mendengarnya ya, kami keluarga meminta kepada kepolisian agar ini ditelusuri lagi, ditindaklanjuti lagi. Karena kan pengadilan awal disebutkan tiga (DPO) kenapa sekarang dua hilang menjadi satu, jadi kami keluarga sangat keberatan," kata kakak Vina, Marliana.
Keberadaan Motor
Hotman Paris juga mempertanyakan keberadaan sepeda motor milik Pegi Setiawan alias Perong yang menjadi barang bukti dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Menurutnya, hingga saat ini polisi belum pernah memamerkan wujud sepeda motor tersebut.
"Jika motornya tidak ada, berarti tidak ada barang bukti. Apakah motornya ada? Tunjukkan kalau ada. Jika tidak ada, jangan menduga-duga lagi. Jika motornya tidak ada, ya tidak ada barang bukti," kata Hotman kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).
Sejauh ini, polisi diketahui hanya menunjukkan barang bukti terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Pegi.
Namun, menurut Hotman, hal tersebut tidak cukup.
"Ada STNK tapi motornya tidak ada. Bagaimana dong? Harus ada bukti motornya, berarti buktinya belum cukup. Ada STNK tapi tidak ada motornya. Apakah motornya ada? Pasti tidak, kan? Jadi, semuanya prematur. Itulah isi konferensi pers tersebut," tuturnya.
Padahal, Hotman menyebut bahwa sepeda motor milik Pegi itu sudah disita pihak kepolisian pada tahun 2016 silam.
Namun, keberadaan motor itu kini tidak diketahui. "Katanya tahun 2016 motornya sudah disita, tapi tidak tahu sekarang motornya di mana. Tapi motornya tidak ada sekarang. Barang bukti tidak mungkin disita 7 tahun," ungkapnya.
Atas dasar ini, Hotman mengatakan pihak kepolisian seharusnya tak perlu buru-buru untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka. Apalagi, jika bukti yang dikantongi belum cukup.
"Makanya saya bilang dalam prinsip hukum kalau ada keragu-raguan maka seseorang tidak bisa dipidana, kalau buktinya tidak lengkap maka belum bisa ditetapkan siapa tersangkanya baik terhadap DPO maupun termasuk kepada Pegi," ucap dia.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.
Kini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu.
Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.
Tak hanya itu, Polda Jawa Barat juga menyatakan dengan penangkapan Pegi menunjukkan tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO, yakni Dani dan Andi, dinyatakan gugur. Polisi beralasan dua orang yang masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.
"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.
Surawan pun menyatakan dengan ditangkapnya Pegi, maka otal pelaku pada kasus Vina dan Eky di Cirebon berjumlah sembilan orang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]