WAHANANEWS.CO, Jambi - Tekanan demi tekanan terus membayangi perjuangan seorang ibu di Jambi yang menuntut keadilan atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya.
Tak hanya harus menghadapi trauma sang buah hati, IM, ibu korban, juga harus melawan upaya “damai” yang ditawarkan oleh pihak-pihak misterius, bahkan dengan imbalan uang hingga miliaran rupiah.
Baca Juga:
Viral: Menantu Diusir Mertua Tanpa Uang, Emas Rp80 Juta Juga Raib
“Saya tidak bisa hitung, berapa orang yang datang ke rumah. Saya ditawarin sampai Rp 1 miliar,” kata IM, melansir Kompas.com, Minggu (6/7/2025).
Menurut pengakuannya, orang-orang yang mendatangi rumahnya mengaku dikirim untuk membujuk agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tekanan itu bahkan berlangsung secara sistematis.
“Kalau saya tolak, nanti akan ada orang baru yang datang. Dan betul, setiap saya tolak, tiga hari kemudian ada lagi yang datang,” imbuhnya.
Baca Juga:
Rp 200 Triliun Melayang, 29 Perusahaan Dihantam Laporan WALHI ke Kejagung
Namun IM dengan tegas menolak semua bujuk rayu. Baginya, uang sebesar apa pun tidak bisa menggantikan keadilan bagi anaknya dan keselamatan anak-anak lainnya.
“Saya tidak akan menggantikan keadilan anak saya dengan uang. Saya hanya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas IM.
“Saya cuman mau keadilan bagi anak saya. Dan cuman takut akan ada banyak anak-anak lainnya jadi korban.”
Kasus ini menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jambi bernama Rizki Apriyanto alias Yanto.
Ia dilaporkan atas dugaan mencabuli anak laki-laki berusia 13 tahun dengan modus pura-pura menanyakan alamat sambil menggunakan mobil untuk mendekati korban yang baru pulang sekolah.
Perkara ini sudah masuk meja hijau. Namun putusan hakim yang menjatuhkan vonis hanya dua tahun penjara menuai gelombang kekecewaan dari keluarga korban serta aktivis perlindungan anak.
Mereka menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan.
IM pun berharap hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap pelaku dalam sidang lanjutan nanti.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]