WahanaNews.co, Jakarta – Polres Jakarta Timur menangkap perempuan paruh baya berinisial NKD, yang merekam persetubuhan anaknya dengan pacaranya yang juga dia suka.
Sang anak sampai hamil, dan NKD justru meminta untuk aborsi.
Baca Juga:
Hendak Tawuran, Polisi Tangkap 32 Remaja di Duren Sawit
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan NKD terancam 15 tahun penjara. Salah satunya pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak.
"Melanggar pasal 76c juncto Pasal 80 dan atau 77a dan atau Pasal 76b juncto Pasal 77b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP, hukumannya 15 tahun penjara, dan denda 3 miliar,” ujar Nicolas dalam keterangannya Selasa (21/5/2024).
Nicolas mengatakan hasil pemeriksaan pihaknya, pelaku NKD mendapatkan kepuasan tersendiri saat merekam anaknya bersetubuh dengan pacar anaknya yang juga disukai oleh pelaku.
Baca Juga:
Tak Bisa Kembalikan Utang, Pria di Jaktim Diduga Disekap dan Disiksa Selama 3 Bulan
"Di mana orangtua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacarnya ini di tempat kos dan pada akhirnya putrinya ini hamil. Ini kasus yang agak aneh, selain anaknya punya pacar, ibunya juga jatuh hati dengan pacar anaknya. Jadi karena ada ketertarikan dengan pacarnya itu," jelas dia.
Polisi masih melakukan pemeriksaan termasuk obat penggugur jenis apa yang dibeli NKD di Pasar Pramuka.
Adapun putri NKD kini berada di Yayasan Handayani Cipayung. Kemudian dalam kasus ini juga pacar putri NKD ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.