Kemudian, dua anak tersebut berpisah di persimpangan dan disitulah jiwa bengis Ical semakin kuat.
"Tersangka mendapat dan melihat sasaran, dua orang anak yang sedang berjalan, yang satu jalan ke kiri, yang satu lurus," katanya.
Baca Juga:
Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Polisi Sulit Tangkap Terduga Pelaku
Ical kemudian melancarkan aksinya tanpa belas kasihan meski korban berteriak minta tolong. Ical menikam korban hingga tewas tanpa target handphone didapatkan.
"Dia memilih ke kiri karena dia memperhitungkan korban ini cukup lemah dan area sepi. Kemudian tersangka turun dan mengejar korban," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.