WahanaNews.co | Pelaku tindak pidana masuknya pakaian bekas dari luar negeri secara ilegal atau importi yang telah merugikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Tanah Air kini tengah diburu Badan Reserse Kriminal Polri.
"Yang mau kami cari importirnya, siapa yang mengimpor ini semua," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan di Tempat Penimbunan Pabean Ditjen Bea Cukai, Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Lindungi Industri dan UMKM, Mendag Musnahkan Produk Impor Senilai Rp5,3 Miliar
Whisnu menyebut ada 17 tempat kejadian perkara di tujuh kepolisian daerah yang bergerak melakukan penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal pakaian dan alas kaki bekas.
Tujuh polda itu antara lain Polda Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Bali, dan Jawa Timur.
"Instruksinya untuk semua polda bergerak," kata dia.
Baca Juga:
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Membuat Industri Plastik Terancam Terpuruk
Dalam hal ini termasuk Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai melakukan penegakan hukum pada tiga lokasi di wilayah Jabodetabek pada Senin (20/3).
Ketiga lokasi tersebut meliputi Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat; Jalan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dan Jalan Raya Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Dari tiga lokasi itu, penyidik Bareskrim Polri menyita sebanyak 7.113 bal berisi pakaian dan alas kaki bekas ilegal.
Menurut Whisnu, dari penegakan hukum tersebut polisi telah meminta keterangan sejumlah orang saksi.
"Sudah ada beberapa orang saksi yang kami periksa. Nanti kami akan mencari siapa tersangkanya," tegas Whisnu.
Mengenai importir tersebut, kata Whisnu, ada yang merupakan perusahaan dan juga perorangan. Pihaknya masih terus mendalami untuk menetapkan tersangka.
Total barang bukti pakaian dan alas kaki bekas impor yang disita dari hasil pengungkapan kepolisian secara nasional tercatat sekitar 10 ribu lebih bal.
Rencananya pekan depan akan dilakukan pemusnahan barang bukti pakaian bekas ilegal di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Sementara itu, kegiatan pemusnahan 7.113 bal barang bukti pakaian bekas impor ilegal di TPP Ditjen Bea Cukai, Cikarang, dihadiri Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto, perwakilan Ditjen Bea Cukai serta Kejaksaan Agung.
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengapresiasi langkah Polri dan Bea Cukai yang melakukan penindakan terhadap kegiatan impor pakaian bekas ilegal.
Menurut Teten, upaya ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo kepada seluruh pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum untuk mengatasi impor pakaian bekas ilegal.
"Sudah lama pasar domestik Indonesia dikuasai oleh impor ilegal dan legal," katanya.
Teten menyebut pangsa pasar produsen domestik antara tahun 2019-2022 sekitar 27 persen, impor pakaian dan alas kaki legal menguasai rata-rata 43 persen pasar dalam negeri, dan pasar dari impor China 17,4 persen,
"Yang unrecorded impor, termasuk impor pakaian ilegal dan alas kaki ilegal sekitar 31 persen," persen.
Pada tahun 2020, lanjut Teten, unrecorded impor tercatat hingga Rp110,82 triliun dibanding impor legal Rp100,46 triliun. Kondisi ini sudah berlangsung lama sehingga produsen UMKM tergerus oleh produk impor ilegal maupun legal.
Membanjirnya pakaian bekas yang diimpor secara ilegal itu membuat produk UMKM tidak bisa bersaing di pasaran.
"Yang ilegal ini sampah. Apa yang dilakukan hari ini bagian dari pemerintah untuk melindungi produsen UMKM di sektor pakaian dan alas kaki domestik ini jadi bagian dari ekosistem bagaimana pemerintah melindungi bisnis yang lebih baik," kata Teten. [tum/antara]