WahanaNews.co | Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus
Panjaitan, mengungkapkan, Ni Putu Widiastuti diperkirakan masih sempat hidup selama 8 jam dalam kondisi kritis sebelum kemudian menghembuskan napas terakhirnya.
Ni Putu
Widiastuti adalah karyawati sebuah bank di Denpasar yang tewas akibat aksi keji
pelaku pencurian, PAH (14).
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
"Dari
hasil analisa visum oleh RS, pada saat dilakukan visum kematiannya, diperkirakan 8 jam atau sekitar jam 3 atau 4 subuh
tidak ada (tidak bernyawa). Peristiwa diperkirakan sekitar jam 5 sore. Berarti, pada saat kejadian, korban kondisi kritis, sesuai perhitungan medis
korban meninggal dunia jam 3 atau 4 subuh," ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes
Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat konferensi pers di
Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis (31/12/2020).
Insiden
itu dialami Ni Putu
Widiastuti atas perbuatan keji PAH yang berniat mencuri.
Karena ketahuan, pelaku membabi buta menganiaya korban dengan senjata
tajam berupa pisau.
"Modus
operandi pelaku menganiaya korban dengan pisau hingga meninggal dunia, kemudian
mengambil barang milik korban, sedangkan motifnya pencurian," katanya.
Baca Juga:
Dampak Erupsi Gunung Lewotobi, Bandara Bali Batalkan 90 Penerbangan Dalam Sehari
Pelaku, remaja 14 tahun asal
Buleleng, itu sudah lama mengincar Ni Putu Widiastuti yang tinggal sendirian, dan menunggu momen tepat untuk melancarkan aksi
pencurian.
"Pelaku
melihat dan mengintai korban yang tinggal sendirian, mencari saat yang tepat
untuk melakukan aksinya, niatnya, untuk mencuri. Motor
hanya ada satu, sering sendirian, menganggap aman melancarkan aksinya, karena sasaran hanya seorang perempuan," kata
Kombes Pol Jansen.
Dijelaskan
Kapolresta, total terdapat 19 luka, di antaranya 8 tusukan serta belasan luka
terbuka dan lecet.
"Ditemukan
luka tusuk pada korban. Ada 8 tusukan, 2 tusukan di dada sebelah kiri, 2 tusukan di dada
kanan, 2 tusukan pada leher, dan 2
tusukan di perut kanan. Selain itu,
terdapat belasan luka terbuka," paparnya.
Terancam Pidana
15 Tahun
PAH (14)
diancam 15 tahun pidana penjara atas aksi pencurian disertai kekerasan hingga
mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti, seorang
teller bank, tewas di
kediamannya, Ubung
Kaja, Denpasar Utara, pada Senin (28/12/2020).
"Pasal
yang akan dipersangkakan adalah 338 KUHP dan atau pasal 35 ayat 3 KUHP dengan
ancaman pidana penjara 15 tahun dan akan ada pemberatan yang akan kita
lengkapi, seperti bukti-bukti yang ada di Buleleng," kata Kapolresta
Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar, Bali, Pada Kamis
(31/12/2020).
Sementara
itu, saat disinggung usia pelaku masih di bawah umur,
Kapolresta menegaskan, kasus ini akan tetap diproses sesuai prosedur yang
berlaku.
"Prosedur
hukum dikenakan. Ada sistem peradilan anak yang berlaku kepada pelaku, termasuk penahanan khusus untuk anak, ada
pendampingan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan), sebelum penahanan pelaku sudah
melaksanakan rapid antigen untuk memastikan tahanan dalam kondisi tidak terkena
Covid-19, karena
korban terindikasi Covid-19,"
jelasnya.
Sementara
itu, pelaku PAH yang merupakan buruh bangunan itu mengaku menyesali
perbuatannya.
Ia juga
mengaku perbuatan itu ia lakukan karena terpaksa, melakukan aksi pencurian
disertai kekerasan menganiaya korban dengan menusuk beberapa bagian tubuh
korban dengan pisau yang sudah ia siapkan sebelumnya.
"Iya, menyesal, terpaksa," kata pelaku, Putu Aldi, saat dihadirkan di hadapan awak media.
Keluarga
Tersangka Diusir dari Tempat Kos
Setelah polisi menangkap dan menetapkan PAH (14) alias TA sebagai
tersangka, keluarga pelaku mengaku kaget dan syok.
H, ibu
tiri dari PAH, mengaku
akibat perkara anaknya, ia dan suami diminta untuk pergi dari tempat
indekosnya, di mana kosnya diketahui hanya berjarak kurang lebih 50 meter dari
lokasi kejadian.
"Saya
tidak menyangka kalau anak itu (pelaku) sampai nekat melakukan perampokan dan
pembunuhan," ujar H pada Kamis (31/12/2020).
H
mengungkapkan, sebelum
diminta untuk ke luar dari kos tersebut, ia dan suaminya sudah diberitahu kalau
anaknya menjadi pelaku pembunuhan pada hari Rabu (30/12/2020).
"Kami
tahu setelah polisi datang, dan
kemudian bersama bapaknya (suami H) mencari anaknya," lanjutnya.
Mengetahui
bahwa anaknya PAH menjadi pelaku kasus pembunuhan dan pencurian, suaminya
langsung terkejut dan syok, bahkan tidak menyangka anaknya sampai senekat itu
menghabisi korban.
"Setelah
tahu kejadian itu, dari
kemarin bapaknya nangis terus. Kami ya tidak menyangka kalau dia senekat
itu," jelas Handayani, menahan
air mata.
Dari
kejadian ini, H dan suami hanya bisa pasrah menerima kenyataan yang harus
mereka alami, selanjutnya mereka memutuskan untuk kembali ke kampung halaman di
Singaraja.
"Kami
ini orang susah, ya sekarang kami harus ke Singaraja karena disuruh ke luar
dari sini," tambahnya.
Sementara
itu, diketahui bahwa H dalam keluarga pelaku merupakan tulang punggung,
mengingat sang suami yang tidak mau disebutkan namanya sudah tidak bekerja lagi
dan kini menganggur.
Sehari-hari
H bekerja sebagai buruh nyuci dan per bulannya mendapatkan upah sebesar Rp 1,5
juta yang tidak jauh dari tempat kosnya di Ubung Kaja.
Selain
itu, saat ditanya mengenai sang pelaku yang juga anak tirinya, ibu muda ini
menceritakan bahwa pelaku sejak lahir sudah ditinggal oleh ibu kandungnya.
Selama
di Kota Singaraja, Buleleng, Bali,
diketahui pelaku tinggal bersama neneknya, namun kini sudah meninggal dunia
setelah pelaku berusia belasan tahun.
Pelaku
kemudian diajak ke Denpasar untuk tinggal bersama dengan bapak dan dirinya (H)
yang belum lama ini datang dan bekerja sebagai buruh bangunan rumah.
Namun
selama bekerja Handayani menuturkan bahwa selama ini mereka berdua baik pelaku
dan ibu tirinya lebih sering berjalan kaki menuju tempat kerjanya.
"Ya
karena tidak punya sepeda motor. Kami juga tidak ada motor. Dia (pelaku) kalau
kerja juga jalan kaki, saya juga sama," tuturnya.
Puluhan Luka
Tusukan
Widiastuti
ditemukan meninggal dunia di rumahnya, Jalan Kerta Negara, Gang Widura Nomor
24, Banjar Poh Gading, Desa Ubung Kaja, Denpasar, pada Senin (28/12/2020), pukul 08.30 Wita.
"Dari
temuan yang kita dapatkan pada pemeriksaan, kita bisa memperkirakan kapan
korban itu meninggal. Jadi korban meninggal diperkirakan kurang dari 8 jam
sebelum pemeriksaan," terang ahli forensik RSUP Sanglah, Ida Bagus Alit.
Sebelumnya
polisi menemukan terdapat 25 luka di sekujur tubuh korban. Namun berdasarkan
hasil pemeriksaan forensik ada 32 luka.
"Kita
dapat mengidentifikasi luka-luka yang ada pada tubuh korban. Itu ada 32 bekas
luka. Di antara 32 luka itu, ada 25 luka tebasan senjata tajam
dan ada juga luka tusuk," lanjutnya.
Luka
tusuk yang dialami korban ada pada dada, leher samping kiri, punggung, perut
atas, dan ada luka terbuka yang menunjukkan perlawanan dari korban.
"Kita
juga temukan luka terbuka yang menunjukkan adanya perlawanan dari korban. Jadi
ada luka terbuka pada telapak tangan kanannya," jelasnya.
Tak Alami
Kekerasan Seksual
Saat
ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus pembunuhan Ni Putu Widiastuti.
Namun
dipastikan, sebelum dibunuh, korban tidak mengalami tindak
kekerasan seksual.
Hal ini
berdasarkan hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan di RSUP Sanglah,
Denpasar.
Tidak
ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada jenazah Widiastuti.
"Kita
juga mengambil swab, untuk mengetahui apakah ada tindakan seksual. Itu kita
masih lakukan pemeriksaan di laboratorium. Secara
makroskopis, untuk tanda-tanda kekerasan seksual kita tidak temukan. Jadi
bercak (cairan pada kelamin) kita tidak temukan," ujar ahli forensik RSUP
Sanglah, Ida Bagus Putu Alit, Selasa (29/12/2020).
Tim
forensik menerima jenazah Widiastuti pada Senin (28/12/2020), pukul 12.40 Wita, atau beberapa jam setelah polisi melakukan
pemeriksaan di TKP. [qnt]