WahanaNews.co | Kepolisian telah menetapkan 7 tersangka dalam tragedi berdarah yang menewaskan 2 petani tebu di lahan PG Jatitujuh, Blok Makam Bujang, Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan, dari ketujuh tersangka itu, salah satunya adalah anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Taryadi (43).
Baca Juga:
Kejati Jabar Terus Perdalam Dugaan KKN di Pasar Sindangkasih Majalengka, Agus Satria: Apresiasi Untuk Kejati
Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, semuanya adalah anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) dan Taryadi tercatat sebagai ketua di forum tersebut.
"Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," kata Lukman Syarif dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).
Taryadi ditetapkan sebagai tersangka lantaran berperan menggerakkan dan menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan terhadap aparat.
Baca Juga:
Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Sindangkasih
Pada hari kejadian, sejumlah anggota F-Kamis menyerang secara brutal sejumlah petani di ladang tebu. Dalam melakukan aksinya, mereka membawa senjata tajam seperti golok dan senjata tajam lainnya.
"Taryadi diduga berperan menggerakkan, menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan. Mereka juga menghasut untuk melawan aparat," kata AKBP M Lukman Syarif.
Dihimpun dari berbagai sumber, Taryadi merupakan mantan Kades Amis Kecamatan Cikedung, Indramayu, dan terpilih menjadi anggota DPRD Indramayu sebagai kader Partai Demokrat.
Pada 2015, saat masih menjadi Kades Amis Kecamatan Cikedung, Taryadi sempat memimpin massa F-Kamis berunjuk rasa di pendopo Pemkab Indramayu.
Lukman Syarif mengatakan, aksi penyerangan kelompok Taryadi dilatarbelakangi oleh upaya F-Kamis mempertahankan lahan.
Taryadi bersama kelompoknya menolak kawasan hutan jadi ladang tebu. Alasannya, dengan mengubah hutan jadi ladang tebu, sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian warga dari hasil hutan.
Saat itu, Taryadi juga menyebut alih fungsi hutan jadi ladang tebu merusak lingkungan, utamanya mengakibatkan banjir, polusi hingga penurunan kualitas air tanah.
Pada 20 September 2021, F-Kamis pimpinan Taryadi juga sempat menyurati Bupati Indramayu.
Isinya, menyebut bahwa hak guna usaha (HGU) PT PG Rajawali II atau PG Jatitujuh melanggar sejumlah aturan. Pada intinya, HGU yang dipegang PG Jatitujuh berstatus hutan negara.
Selain sebagai mantan kades dan demonstran penentang ladang tebu, Taryadi juga ternyata sempat mendaftar jadi calon bupati Indramayu pada Pilkada Indramayu 2020.
Sementara itu, General Manager PG Jatitujuh Majalengka Aziz Romdhon Bachtiar menjelaskan, perusahaan yang dipimpinnya mengelola sekira 12.000 hektare lahan HGU.
Namun dari jumlah itu, sekitar 6.000 hektare lahan dikuasai secara ilegal oleh pihak yang mengatasnamakan forum masyarakat.
"Secara HGU, itu lahan PG Jatitujuh, ada sertifikat HGU nomor 1 Majalengka dan nomor 2 Indramayu. Jadi memang mereka secara ilegal menguasai lahan di sebagian besar wilayah Indramayu, kurang lebih 6000 hektare," ujar Azis. [rin]