WahanaNews.co, Jakarta – RP (34), seorang istri yang berstatus PNS Pemkab Mojokerto dilaporkan suaminya inisial RF (34) ke polisi terkait dugaan perzinaan.
RP digerebek RF saat sedang bugil bersama pria rekan kerjanya, IM (40), dalam kamar sebuah rumah di Kota Mojokerto.
Baca Juga:
Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Jaya Panggil Istri Pejabat Kemenhub
Pengacara RF, Christian Yudha, menjelaskan pihaknya telah mendampingi kliennya melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7). Dia juga sudah menerima bukti laporan terkait dugaan perzinaan RP dengan IM.
"Laporan dugaan perzinaan pasal 284 KUHP, terlapornya IM dan RP," ujar Yudha di pendapa Graha Maja Tama, Kantor Bupati Mojokerto, dikutip dari detikJatim, Jumat (5/7).
Ia menjelaskan RF telah diperiksa sebagai pelapor. Demikian halnya kedua terlapor, yakni IM dan RP.
Baca Juga:
Alasan Orang Selingkuh padahal Rumah Tangganya Baik-baik Saja
"Kemarin terlapor sudah dimintai keterangan, keduanya kemarin malam sudah dipulangkan," tuturnya.
KBO Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Suparno menuturkan pihaknya sudah menerima laporan dari RF. Dia memastikan laporan itu sedang ditangani dimulai dengan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti.
"Ditangani Unit PPA, masih dilakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti-bukti," kata Suparno.