Atas vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Penasihat Hukum terdakwa Ivan, Billy Handiwiyanto juga mengatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.
"Pada prinsipnya kami dari PH Ivan akan diskusikan dengan keluarga dahulu, karena banding itu ada plus dan minusnya. Jadi sementara masih pikir-pikir dulu. Nanti keluarga yang akan memutuskan," pungkasnya.
Baca Juga:
Iwakum Kecam Doxing terhadap Jurnalis CNN, Ingatkan Potensi Sanksi Hukum
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. JPU sebelumnya menuntut terdakwa Ivan dengan tuntutan 10 bulan kurungan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Galih Riana Putra Intaran mendakwa Ivan Sugiamto telah melakukan kekerasan terhadap anak.
"Terdakwa dinilai menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," kata Galih.
Baca Juga:
DP3A Kota Kendari Kampanyekan Antikekerasan pada Anak di Lingkungan Sekolah Sultra
Hal itu, kata Galih, bermula saat anak Ivan, EL dan ditemani saksi DEF mendatangi korban EN di sekolahnya, di SMAK Gloria 2, untuk menyelesaikan masalahnya, Senin, 21 Oktober 2024. Keduanya kemudian bertemu Ira Maria dan Wardanto, orang tua EN.
"Saksi DEF berkata EL mau menanyakan maksud perkataan anak EN yang menyebut anak EL seperti anjing pudel," ucapnya.
Singkat cerita, saksi EL dan DEF menghubungi terdakwa Ivan. Setibanya dia di SMAK Gloria 2 Surabaya dan menemui EN. Ia tersulut emosi dan memaksa serta mengintimidasi korban EN untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong.