WahanaNews.co, Tasikmalaya – Selama tiga tahun, bocah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, jadi pelampiasan nafsu ayah angkat berinisial JS (58).
Korban sebut saja Bunga, yang masih duduk di kelas 6 SD itu nekat merekam perbuatan sang ayah angkat, demi membuktikan laporan kepada aparat kepolisian.
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo, mengatakan bahwa korban langsung melaporkan kasus tersebut dengan membawa bukti rekaman video saat JS menyetubuhinya.
Alasan korban merekam adegan rudapaksa tersebut karena saat mengeluh kepada para tetangga justru diminta bukti agar tidak menjadi fitnah.
"Usai mendapatkan bukti rekaman, lalu korban lapor polisi, dia (korban) tak berani cerita kepada siapapun karena khawatir ancaman JS, " ujarnya, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga:
Pemerkosaan Maut Siswi SMP di palembang, Keluarga Desak Pelaku Dihukum Berat
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa usai menerima laporan berikut bukti rekaman video, pihaknya langsung mengamankan pelaku dari rumahnya.
Keterangan sementara modus tersangka saat mencabuli korban dengan mengancam korban menggunakan golok, bahkan kerap mengasah golok saat korban menolak keinginan tersangka.
"Korban diancam menggunakan golok, jika menolak tersangka kerap mengasah golok agar lebih tajam," ungkapnya.
Lanjut Ridwan tersangka telah bercerai dengan istrinya sejak dua tahun lalu, ironisnya korban diangkat menjadi anak saat JS dan istrinya masih hidup berumah tangga. Diduga tersangka merasa kesepian sehingga melampiaskan kepada anak angkatnya.
"Tersangka terancam Pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun," pungkasnya.
Sementara itu Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, flash disk berisi rekaman video, pakaian pelaku dan golok.
[Redaktur: Alpredo Gultom]