"Selain itu banyak masalah lain juga yang bermunculan, hingga terlapor (tersangka) akhirnya meninggalkan korban berdua dengan anaknya, hingga korban mengalami stress dan depresi," ucap Ade Ary kepada wartawan, Senin (26/8).
Ade Ary turut mengungkapkan KDRT secara fisik yang dialami korban terjadi sejak tahun 2021 hingga 2023. Kejadian terakhir terjadi pada Maret 2023. Selain fisik, korban juga mengalami kekerasan psikis yang terjadi sejak Oktober 2023.
Baca Juga:
Sidang Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Didakwa Pasal KDRT
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.