WahanaNews.co | Polisi menangkap pencuri dengan modus mengganjal mesin ATM di Jalan Raya Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Antisipasi Pencurian Berulang di JPO, Pramono Anung Instruksikan Pemasangan CCTV
"Sudah (jadi tersangka)," kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu dilansir dari detikcom, Rabu (28/9/2022).
Pelaku disangkakan Pasal 362 juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun.
Pelaku kini telah ditahan di Polsek Cibinong.
Baca Juga:
Curi Sepeda Motor, Warga Nias Selatan Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga
"Pelaku (saat ini) ditahan di polsek," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, upaya pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM terjadi di Jalan Raya Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kejadian bermula saat korban melalukan transaksi tarik tunai di ATM.
"Pada saat kartu ATM sudah dimasukkan, tetap tidak bisa transaksi," kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu, melalui keterangannya, Senin (26/9).
Kemudian datang pelaku untuk membantu dan korban mengikuti saran pelaku.
Namun kartu ATM tetap tidak bisa keluar.
"Akhirnya korban ke bank untuk blokir nomor rekening," paparnya.
Kemudian korban kembali lagi dan melihat pelaku beserta teman wanitanya sudah diamankan warga dan karyawan minimarket.
Kemudian kedua pelaku diamankan ke Polsek Cibinong untuk pemeriksaan lebih lanjut. [qnt]