WahanaNews.co | Polisi menangkap pelaku penjambretan lansia berinisial RY (32) yang sempat terekam CCTV di Tambora, Jakbar, November 2021 lalu.
RY ditangkap saat mengamen di kawasan Glodok.
Baca Juga:
Untuk Bebaskan Pedemo, Polres Jakbar Bantah Minta Tebusan Rp3 Juta
"Pelaku berinisial RY alias J (32) ditangkap di kawasan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIB saat sedang ngamen," ucap Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Labobar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/3/2022).
Rosana Labobar menyebut RY menjual kalung itu seharga Rp 850 ribu pada orang tak dikenal.
Kemudian uang itu dibagi untuk membayar kos kekasihnya berinisial SN dan keperluan hidup.
Baca Juga:
Kasus Uang Palsu Jakbar: BI Rilis Hasil Penelitian Barang Bukti Rp 22 Miliar
"Pelaku mengaku menjual kalung itu ke orang tak dikenal dengan harga Rp 850.000. Kemudian uang tersebut digunakan untuk membayar uang kos kekasihnya berinisial SN sebesar Rp 460.000 dan sisanya digunakan untuk biaya hidup," terangnya.
Dia mengakui RY sempat kabur ke daerah Tegal, Jawa Tengah.
Saat polisi memburunya, RY diketahui kabur kembali ke Jakarta.