"Pelaku memang terbilang lincin, usai beraksi langsung melarikan diri ke daerah Tegal, Jawa Tengah. Saat anggota mengejar ke sana, pihaknya tidak menemukan pelaku dan dari keterangan keluarga sudah kembali lagi ke Jakarta," ujarnya
Rosana menyebut RY akan dikenakan pasal 365 KUHP.
Baca Juga:
Untuk Bebaskan Pedemo, Polres Jakbar Bantah Minta Tebusan Rp3 Juta
RY yang melakukan pencurian dengan kekerasan dikenakan ancaman lima tahun penjara.
"Jadi pelaku kami kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman lima tahun penjara," ujarnya.
Diketahui, RY menjambret kalung emas milik lansia usia 83 tahun di Tambora, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Kasus Uang Palsu Jakbar: BI Rilis Hasil Penelitian Barang Bukti Rp 22 Miliar
Dalam rekaman CCTV itu terlihat RY menjambret lansia yang kesusahan berjalan kaki.
Rekaman CCTV itu disebut terjadi di gang sempit Jl Pekapuran 3, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (7/11/2022).
Lansia itu terlihat berjalan berpegangan pada tembok.