WahanaNews.co, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, menjatuhkan vonis kepada selebgram Adelia Putri Salma yang terjerat kasus narkoba jaringan Fredy Pratama hukuman 5 tahun penjara, Kamis (16/5/2024).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Lingga Setiawan, menilai Adelia terbukti bersalah karena menyimpan dan memiliki harta kekayaan yang berasal dari narkoba yang dijual suaminya, Kadafi alias David.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Mengadili terdakwa Adelia Putri Salma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membelanjakan uang dalam bentuk benda tidak bergerak maupun bergerak yang berasal dari tindak pidana narkotika. Dan turut serta menerima pembelanjaan dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, dengan wujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika," kata Lingga membacakan putusan dalam sidang di PN Tanjung Karang.
"Menjatuhi pidana untuk terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 bulan penjara," lanjut Lingga.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim PN Tanjung Karang, Adelia tak kuasa menahan tangis. Dia kemudian menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan tindakan selanjutnya dengan kuasa hukumnya.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
"Pikir-pikir dahulu yang mulia," ucap Adelia.
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, JPU Eka Aftarini meminta majelis hakim menjatuhi hukuman tujuh tahun penjara terhadap terdakwa.
Eka mengatakan kepada hakim bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 Undang-udang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menyatakan terdakwa dari Kadafi alias David--pengendali narkoba dari balik jeruji besi--turut mengelola uang yang dihasilkan dalam bisnis suaminya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]