WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nama jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2025 mendadak terseret dalam pusaran kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA di Atambua, dan kini resmi menyandang status tersangka bersama dua rekannya.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, menetapkan Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota (23) sebagai tersangka dalam perkara dugaan rudapaksa terhadap siswi SMA berinisial AC (16).
Baca Juga:
DPR Selidiki Dugaan Pungutan Rp1,2 Juta di Balik Tragedi Siswa SD NTT
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (19/2/2026) di Polres Belu.
“Kita tetapkan tiga orang ini sebagai tersangka melalui gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan pada 19 Februari 2026 kemarin, di Polres Belu,” kata Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Selain Piche Kota, dua pria lainnya yakni Roy Mali dan Rival turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca Juga:
Dua Bibit Siklon Sedang Aktif, BMKG Ingatkan Dampak Cuaca dan Gelombang Laut
Kapolres menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum serta mendapat asistensi dari Direktorat Reserse PPA Polda NTT.
Menurut Gede, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidik juga menyatakan telah memenuhi syarat minimal alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Proses penyidikan meliputi pemeriksaan saksi dan ahli, serta pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti fisik, dan bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,” kata Gede.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di salah satu hotel di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, pada Sabtu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Belu pada Senin (13/1/2026) sehingga penyelidikan dan penyidikan segera dilakukan oleh aparat kepolisian.
Dalam laporan tersebut, tiga orang dilaporkan yakni Piche Kota, Rival, dan Roy Mali yang kini semuanya telah resmi berstatus tersangka.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku mengingat korban masih berusia di bawah umur dan perkara ini mendapat asistensi langsung dari Polda NTT sebagai pembina fungsi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]