WAHANANEWS.CO, Kupang - Sebanyak tujuh pemuda di Atambua, Kabupaten Belu, NTT, memperkosa seorang anak di bawah umur yang baru berusia 16 tahun.
Ironisnya kasus tersebut terjadi di rumah dinas atau asrama Polres Belu yang ditempati seorang anggota polisi.
Baca Juga:
Menhan Prabowo Ziarah ke TMP Seroja Atambua Mengenang Pahlawan Gugur di Timor Timur
Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio Rinaldy Panggabean yang dikonfirmasi Sabtu (22/3) sore membenarkan peristiwa tersebut terjadi di salah satu rumah dinas Polres Belu.
"Di rumah (letaknya) di belakang (Markas Polres Belu) dalam wilayah Polres ya kita bilang asrama begitu," kata Rio melansir CNN Indonesia.
Dia mengatakan kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada Selasa (11/3) dan Rabu (12/3) di salah satu rumah dinas polisi yang letaknya di belakang Markas Polres Belu.
Baca Juga:
Ruas Jalan di TTS NTT Ambles Imbas Gempa M 7,5 Maluku
"Kalau korban memang statusnya anak di bawah umur berusia 16 tahun," kata Rio.
Rio menyebut tujuh tersangka yang telah diidentifikasi itu antara lain BA, GJM, AMB, CMS, FMP, JAC, dan KP. Tujuh pelaku itu kata Rio usianya antara 18 tahun hingga 25 tahun atau telah berusia dewasa.
"Para Pelaku range umurnya 18 sampai 25 tahun," ujarnya.