WahanaNews.co, Jakarta - Mantan anggota Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut kasus penyalahgunaan dan konsumsi narkoba.
Kasus tersebut berawal dari penangkapan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah hotel di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (06/01/23) lalu.
Baca Juga:
Dikibuli, Penjual Sabu Pasrah Digelandang ke Kantor Polisi
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat itu, Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan bahwa Yulius ditangkap bersama seorang perempuan berinisial R di hotel tersebut. Yulius diduga sudah dua hari berada di hotel tersebut.
"Iya, diamankan bersama seorang wanita," kata Mukti kepada wartawan, Sabtu (7/1).
Berdasarkan hasil tes urine pascapenangkapan, Yulius dan perempuan berinisial R, dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin atau terbukti mengonsumsi sabu.
Baca Juga:
Polda Sumatera Selatan Musnahkan 17,53 Kg Sabu dan 1.032 Ekstasi
Dalam penangkapan itu penyidik juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua klip plastik sabu yang masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,6 gram. Sehingga secara total ada 1,1 gram sabu yang disita.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang mengatakan Yulius sebenarnya bukan pengguna aktif narkoba. Hanya saja, kata Andi, yang memberatkan Yulius dalam perkara ini karena yang bersangkutan mengajak tersangka lain untuk ikut serta mengonsumsi sabu.
"(Yulius pengguna) tidak (aktif). Tapi dia ini yang memberatkan adalah dia mengajak dan memfasilitasi perempuan berinisial R," kata Andi kepada wartawan, Selasa (17/1).
Selain Yulius, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu. Ketiganya merupakan Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, serta Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
Khusus untuk Yulius dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tiga tersangka lainnya dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selang tujuh bulan kemudian, Mabes Polri akhirnya resmi menjatuhi sanksi PTDH terhadap Kombes Yulius. Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan putusan tersebut diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam sidang yang digelar pada Senin (21/8).
"Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Wairwasum Polri Irjen Tornago Sihombing dan Wakil Ketua Tim KKEP Karowabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
Dalam sidang KKEP tersebut, Kombes Yulius dinilai bersalah lantaran terbukti mengonsumsi sabu dan mengajak seorang perempuan berinisial R untuk ikut serta.
Atas perbuatannya, Kombes Yulius dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Mendapatkan putusan PTDH, Ramadhan mengatakan Kombes Yulius kemudian langsung mengajukan permohonan sidang Banding kepada Tim Majelis KKEP.
"YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," pungkasnya.
[Redaktur: Sandy]