WahanaNews.co | Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun lantaran tidak profesional dalam penyidikan di Kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang pada Kamis (29/9) kemarin.
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Surabaya Sidangkan Kasus Penipuan Investasi Gula Rp10 Miliar Dua Pengacara
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama delapan tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. (Pelanggaran) tidak profesional dalam penyidikan," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (30/9/22).
Ridwan dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf B dan atau Pasal 6 ayat 1 huruf D dan atau Pasal 10 ayat 2 huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga:
Konsep Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP Wamenkum Tak Sepakat
Usai putusan tersebut dibacakan, Dedi mengatakan yang bersangkutan mengajukan sidang banding. Lebih lanjut, Dedi mengatakan nantinya proses tersebut akan dijadwalkan oleh Tim KKEP banding.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Saat ini kelima tersangka sudah ditahan, khusus untuk Ferdy Sambo penahanan dilakukan di Rutan Mako Brimob.