WahanaNews.co | Vonis pidana satu tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Rabu (22/2) ini.
Hal itu dikatakan pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
Baca Juga:
Kasus Emas Antam, PT Jakarta Perberat Vonis Budi Said Jadi 16 Tahun Penjara
Ia mengatakan berdasarkan Pasal 233 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding hingga tujuh hari setelah vonis dijatuhkan, maka putusan tersebut akan dinyatakan inkrah.
"Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan, maka jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkrah," kata Djuyamto saat dihubungi melansir CNN Indonesia.
Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyampaikan hal yang sama. Bharada E pun tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Sejumlah Aset Harvey Moeis dari Mobil, Rumah hingga Tas Mewah Dirampas untuk Negara
"Betul (inkrah) per hari ini. Secara administrasi apabila jaksa tidak banding maka inkrah," ujarnya.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan tahun bui kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis dibacakan pada 15 Februari 2023.
Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Bharada E dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Pembunuhan berencana terhadap Yosua dilakukan Bharada E bersama-sama dengan Ferdy Sambo yang divonis mati; istri Sambo, Putri Candrawathi duapuluh tahun penjara; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) tiga belas tahun penjara dan Kuat Ma'ruf lima belas tahun penjara. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.