"Jadi R ini diberikan uang sebesar Rp900 ribu untuk membuat rekening. Kemudian, R menyerahkan kepada J, untuk mendapat uang juga J itu dari D," ujar Happy.
"Memang ini berjenjang, jadi dari R menuju J, J menuju D, dan selanjutnya. Kami kembangkan dari tiga ini sehingga kami bisa kembangkan nanti untuk selanjutnya," katanya.
Baca Juga:
Berantas Jaringan Judi Online, RI Jalin Kerjasama dengan Pemerintah Kamboja
Happy memastikan, pihaknya berkoordinasi dengan Ditsiber Bareskrim Polri untuk mendalami keterlibatan tiga orang dalam penipuan online dan praktik jual beli rekening.
"Status mereka saat ini belum tersangka, saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Tapi dari sini lah dasarnya kita bisa mengembangkan," katanya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.