WahanaNews.co | Diduga terlibat dalam sindikat penipuan online, Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap tiga warga Pademangan, Jakarta Utara berinisial R, J, dan D.
Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dari Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan soal penipuan online.
Baca Juga:
Berantas Jaringan Judi Online, RI Jalin Kerjasama dengan Pemerintah Kamboja
"Kami membantu laporan tentang dugaan penipuan online yang terjadi kemarin, dilaporkan pada hari Minggu 11 Desember 2022," kata Happy di Mapolsek Pademangan, Senin (12/12/2022).
Happy menjelaskan, awalnya korban melapor membeli Iphone 13 yang dipesannya melalui media sosial. Namun, pesanannya tersebut tidak kunjung datang hingga membuat dirinya tertipu belasan juta.
Setelah ditelusuri, akun media sosial yang memasarkan iklan penjualan Iphone tersebut rupanya telah diretas oleh pelaku yang hingga kini masih ditelusuri identitasnya.
Baca Juga:
Polda Papua Minta Warga Waspada Penipuan Online yang Semakin Marak
"Jadi awal mulanya memang akun ini di-hack dulu oleh pelaku. Kemudian, dalam pemeriksaan ternyata rekening yang digunakan pelaku penipuan atas nama warga Pademangan," ucap Happy.
Dari sinilah, Polsek Pondok Aren kemudian melimpahkan kasus ini ke Polsek Pademangan. Unit Reskrim langsung mengamankan tiga orang R,J dan D yang diduga terlibat dan masih berstatus saksi.
Saat dilakukan pemeriksaan, saksi R mengaku bahwa rekening yang dimaksud korban dalam laporan adalah benar atas nama dirinya. Namun, R mengungkapkan lagi bahwa rekening tersebut telah dijual kepada orang lain, yakni J.