WahanaNews.co, Jakarta - Seorang pria berusia 24 tahun dengan inisial JMW, yang berasal dari Kampung Bulak, Kalideres, Jakarta Timur, dicokok polisi lantaran melakukan penipuan pembuatan sertifikat palsu keturunan Nabi Muhammad SAW.
Pelaku melakukan aksi penipuan ini sejak akhir tahun 2023.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Dalam praktik penipuannya, pelaku berhasil memperoleh keuntungan hingga belasan juta rupiah melalui sebuah situs web gadungan yang mengatasnamakan Rabithah Alawiyah.
"Sesuai BAP, total keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih Rp 18.500.000 dengan korban sebanyak enam orang," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengutip Liputan 6.
Ade mengatakan, pelaku membuat website mencatut logo Rabithah Alawiyah.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Rabithah Alawiyah merupakan lembaga yang memberikan lisensi kepada keturunan para Nabi Muhammad sehingga mereka mendapat gelar Habib.
"Menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang (jalur tidak resmi) di blogspot tersebut," ujar Ade.
Untuk biaya yang ditawarkan pelaku sebesar Rp 4 juta untuk satu nama. Sehingga orang tersebut nantinya bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah.