WahanaNews.co, Brebes - Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah menahan Kepala Desa atau kades Jatimakmur, Songgom, Mohammad Suhendri alias MS akibat tersandung kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dari 2019 hingga 2022. Perbuatan pelaku menyebabkan kerugian negara mencapai Rp977.572.401.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Antonius mengatakan kasus korupsi yang menjerat Suhendri merupakan pelimpahan tahap 2 dari Tipikor Satreskrim Polres Brebes, Kamis, (27/6/2024).
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
Antonius menjelaskan, tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka MS, berasal dari pengelolaan keuangan desa dari 2019 - 2022. Tersangka diduga melakukan penyelewengan keuangan desa sejak pertama kali menjabat kepala desa di 2019.
"Berdasarkan audit pihak inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan termasuk anggaran bantuan keuangan (bankeu) APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka," kata Antonius, melansir VIVA.
Dari hasil temuan, tersangka MS melakukan penyelewengan penyaluran bantuan penyertaan modal BUMDES sebesar Rp34 juta. Tersangka tak menyalurkan penyaluran bantuan tersebut.
Baca Juga:
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Takim CS Seakan akan Kebal Hukum
Kemudian, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang tidak disalurkan kepada kepada 333 KPM dengan mencapai Rp99.900.000.
Selanjutnya kata dia, pengelolaan dana desa yang tak dilaksanakan berupa pembuatan pagar keliling dengan anggaran sebesar Rp210.746.679. Namun, yang direalisasikan hanya Rp 21.680.000.
"Termasuk uang padat karya Rp12 juta dan pelatihan pemberdayaan wanita Rp10 juta sehingga total Rp52 juta tidak direalisasikan tersangka, tapi justru dipakai untuk keperluan pribadi," jelas Antonius.
Untuk memperlancar aksinya, pelaku MS sengaja merangkap jabatan sebagai sekretaris maupun bendahara dalam pengelolaan keuangan desa.
Adapun dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk judi online berupa slot. Selain itu, juga untuk judi Singapura.
"Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk treding," jelas Antonius.
Adapun pasal yang dijerat terhadap pelaku yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/ 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Adapun denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan untuk subsider itu pasal 3 adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta maksimal 1 miliar.
Sementara, Kasi Intel Kejari Brebes Zainal Muttaqin menjelaskan untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi oleh kades, pihak Kejari Brebes melakukan sosialisasi dengan menggelar program Jaga Desa.
Bertujuan berikan pemahaman soal penggunaan dana desa secara benar dan sesuai peruntukannya. "Termasuk kami menyarankan kepada para kades, instansi pemerintah, untuk tidak terjerat judi online karena sangat membahayakan," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]