WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kasus Amsal Sitepu menjadi perhatian nasional karena di dalam persidangan JPU menyatakan beberapa item pekerjaan dalam proposal Amsal seharusnya bernilai nol rupiah atau tidak memiliki nilai ekonomi.
Komisi III DPR kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada awal pekan ini dengan menghadirkan sejumlah pihak, termasuk Amsal.
Baca Juga:
Menteri Dody Buka-bukaan, Sebut Deep State di Kementerian PU Libatkan Orang Besar
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, memberikan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu, Rabu (1/4/2026).
Amsal Sitepu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp202 juta (Rp202.161.980).
Bukan cuma di lembaga wakil rakyat itu saja, di internal kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan pesan penting ke jajarannya, terutama Korps Adhyaksa di daerah-daerah Indonesia.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Proyek RTH di Jakarta Timur Jadi Sorotan Publik
Burhanuddin meminta seluruh jajaran di daerah untuk mengungkap kasus korupsi berskala besar dan tidak berfokus pada dana desa saja.
"Pemberantasan korupsi di daerah tidak boleh kalah gencar dengan pusat dan tidak boleh hanya terfokus pada dana desa, melainkan juga harus berani menindak kasus dengan kerugian negara yang besar," ujarnya dalam keterangan yang diterima.
Hal tersebut disampaikan Burhanuddin dalam kunjungan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua pada Selasa (31/3). Ia meminta agar pemberantasan korupsi di daerah tidak kalah gencar dari Kejagung.