Modus
yang dilakukan pelaku dengan memotong rel kereta api menjadi beberapa bagian.
Kemudian mereka mengangkut rel tersebut untuk dijual ke tukang besi bekas.
"Barang
buktinya mobil, potongan besi, las, dan gas. Jadi kan dia harus pakai alat
seperti las dan gas itu untuk memotong besinya," kata Ita.
Baca Juga:
Lupa Tarik Kartu ATM, Lansia di Kalsel Kehilangan Uang Jutaan
Diberitakan, Kepolisian Resor Bogor menangkap 5 pelaku pencurian
rel kereta api ganda atau double track
di lintas Kabupaten Bogor - Sukabumi.
Atas
perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.