WahanaNews.co, Garut –TA (56) seorang kakek warga Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini kembali masuk bui.
Tersangka diketahui menanam dan menjual daun ganja. Kali ini tersangka sudah beberapa kali panen dan menjualnya kepada tersangka JH dan EK yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Garut sebelumnya.
Baca Juga:
Tahap 2 Kejaksaan, Polda Papua Musnahkan 1,337 Kilogram Ganja dari 5 Tersangka di Jayapura
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP. Juntar Hutasoit mengatakan bahwa kasus tanam ganja tersebut berawal dari penangkapan JH. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya ditangkap EK yang mengaku memperoleh daun memabukkan tersebut dari tersangka TA.
"Jadi tersangka TA ini sebelumnya pernah ditangkap di tahun 2019 lalu dengan kasus yang sama, menanam dan menjual daun ganja," ujarnya, Sabtu, (9/3/2024) mengutip VIVA.
Sat Narkoba Polres Garut terus gencar melakukan pengungkapan kasus narkotika, psikotropika dan obat keras terbatas.
Baca Juga:
Ada Ladang Ganja di Wilayah Gunung Bromo, Berikut Penjelasan Kepala Balai Besar TNBTS
Alhasil terhitung sejak bulan Januari dan Februari 2024, sebanyak 18 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 22 orang.
"Jadi dari 18 kasus ini, sembilan kasus merupakan kasus jual beli sabu," ungkap Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha kepada wartawan.
Satu kasus diketahui kasus psikotropika dan delapan kasus merupakan pengungkapan peredaran obat keras terbatas (OKT) yang saat ini cukup marak di Kabupaten Garut.