WahanaNews.co | Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, Riko Stiven, mengatakan, foto yang beredar itu hoaks atau kabar bohong.
Hal itu ia sampaikan sebagai tanggapan viralnya foto mirip Herry Wiryawan, tersangka kasus rudapaksa terhadap santriwati, terlihat babak belur.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
Riko mengaku sudah mengecek langsung keadaan Herry Wirawan pada Senin (13/12/2021) pagi.
Ia bahkan sempat berbicara dengan pelaku rudapaksa itu.
"Itu (foto kondisi wajah HW) saya pastikan tidak benar karena pada pagi tadi saya juga sudah mengobrol langsung dengan yang bersangkutan. Dia (HW) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," ucapnya, ketika dihubungi wartawan melalui telepon, Senin (13/12/2021).
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Herry Wirawan berada di rutan tersebut sejak 28 September 2021 atau sekitar 76 hari.
Selama itu pula ia mendapatkan hak dan perlakuan yang sama seperti warga binaan yang lain.
"Semua kami perlakukan sama, tidak ada yang di khususkan atau diistimewakan, termasuk terhadap HW," katanya.
"Sebelum viral, memang kami dan warga binaan lainnya belum tahu bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku itu (tindak pidana kekerasan seksual)," imbuhnya.
"Sejak minggu kemarin semua sudah tahu, karena viral di mana-mana dan informasinya menyebar dari mulut ke mulut dari warga binaan," ujar Riko Stiven.
Meski warga binaan lain sudah mengetahui kasus yang menjerat Herry Wirawan, sejauh ini tidak ada gejolak dan intervensi, baik fisik maupun psikis, yang diterima Herry Wirawan.
"Semua biasa-biasa saja, tidak ada gejolak atau intervensi baik fisik dan psikis terhadap HW. Alhamdulillah, warga binaan di sini baik-baik. Perlu digarisbawahi, semua (warga binaan) kami berikan hak yang sama, tidak ada perlakuan khusus sama sekali siapapun itu," ucapnya.
Ia pun menjelaskan, sebagaimana warga binaan lainnya yang tengah menjalani proses peradilan, Herry Wirawan ditempatkan dalam kamar blok tahanan sejak 12 Oktober lalu.
Apabila pengadilan sudah memutuskan vonis, tahanan akan dipindahkan ke kamar narapidana.
"Kalau sudah jatuh vonis dan menjadi narapidana, pastinya bukan di rutan lagi tempatnya, tapi dipindahkan ke lapas (lembaga pemasyarakatan) kan seperti itu alurnya," ujar Riko.
Riko menambahkan, Herry Wirawan akan menjalani proses persidangan ketujuh atau lanjutan pada 21 Desember nanti.
Ia pun memastikan akan memfasilitasi kebutuhan proses persidangan yang akan diikuti Herry Wirawan secara virtual.
"Kami bertugas untuk merawat yang bersangkutan, memenuhi haknya sebagai warga binaan. Termasuk memfasilitasi kebutuhan persidangannya yang digelar secara virtual, jadi semua sudah kami lakukan sesuai aturan yang ada," katanya.
Hal senada disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana.
Menurutnya, proses persidangan dengan perkara tindak pidana rudapaksa yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan baru akan kembali digelar pada 21 Desember mendatang.
"Besok tidak ada sidang. Sidang lanjutan aja digelar pada hari Selasa tanggal 21 Desember, dengan agenda pemeriksaan saksi," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (13/12/2021).
Sebelumnya, terdakwa Herry Wirawan telah menjalani enam kali proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. [dhn]