WahanaNews.co | Kasus aborsi di Komplek Billy dan Moon, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, lima orang ditetapkan Polres Metro Jakarta Timur jadi tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat, mengatakan, lima tersangka itu meliputi tiga perempuan dan dua laki-laki, yakni berinisial S, HH, IS, EP, dan SR.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Sebelumnya, pada Rabu (17/5) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menggerebek tempat aborsi di komplek tersebut.
"Tersangka S merupakan pelaku utama yang melakukan praktik aborsi. Tersangka HH membantu tersangka utama untuk aborsi," kata Leonardus, melansir dari Antara.
Kemudian tersangka IS berperan menjaga tempat dan mengawasi tempat praktik aborsi, tersangka EP berperan membawa mobil dan menjemput pasien dari rumah sakit ke lokasi.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Sementara, tersangka SR berperan menjemput dan membawa korban ke tempat aborsi dan menerima pembayaran, tarifnya berkisar Rp4,5 juta hingga Rp9 juta ke atas tergantung usia kandungan.
"Pelaku menjemput pasien di sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Timur. Kemudian pasien diperiksa USG untuk mengetahui kondisi janin, kemudian dilakukan aborsi dengan divakum," ujarnya.
Gunakan cairan HCL