WAHANANEWS.CO - Pengungkapan kasus penculikan balita Bilqis (4) di Makassar memicu investigasi besar setelah Bareskrim Polri memastikan adanya sindikat penjualan anak dengan modus adopsi ilegal yang beroperasi lintas provinsi.
Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri menyatakan sedang melakukan asistensi penuh dan penyelidikan bersama jajaran terkait temuan tersebut.
Baca Juga:
Misteri Dua Kerangka Hangus di ACC Kwitang, Benarkah Korban Demo yang Hilang?
"Betul, terkait kasus ini kami melakukan asistensi dan back up sekarang sedang mempersiapkan tim gabungan atau joint investigation," ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah kepada wartawan pada Sabtu (15/11/2025).
Nurul menyebut polisi masih mendalami seluruh temuan baru yang terkait sindikat tersebut dan akan memberikan informasi apabila ada perkembangan.
"Semua masih kita lakukan pendalaman ya, jika ada perkembangan pasti kami informasikan," katanya.
Baca Juga:
Warga Temukan Mayat Terkubur Berterpal di Siak, Polisi Beberkan Hasil Autopsi Mengerikan
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya mengungkap bahwa kelompok pelaku merupakan bagian dari jaringan kriminal penjual anak yang beraksi di Bali, Jawa Tengah, Jambi, hingga Kepulauan Riau.
"Ada hal-hal yang terus berkembang, di mana perkembangan ini ada beberapa TKP yang kaitannya dengan penjualan anak ataupun bayi yang terjadi," ucap Djuhandhani kepada wartawan, dilansir detikSulsel pada Kamis (13/11/2025).
Ia mengatakan penyidikan dilakukan bersama Bareskrim Polri lantaran kasus menyangkut beberapa wilayah hukum sekaligus.
"Saat ini tersangka sudah berbicara berkait TKP lain, yaitu ada TKP di Polda Bali, kemudian TKP Polda Jawa Tengah, TKP Polda Jambi, dan TKP Polda Kepri," rinci Djuhandhani.
"Dari hal pengungkapan ini, ini adalah bukti kami, bukti kepolisian dalam rangka melaksanakan upaya-upaya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam wujud penegakan hukum," tambahnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]