Penyidik Polres Gowa juga kembali melimpahkan berkas tiga tersangka pembuat uang palsu UIN ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan.
"Ada tiga tersangka berkas perkara yang dilimpahkan bersama tiga tersangka. Masing-masing tiga tersangka dengan tiga berkas Muhammad Syahruna, Ambo Ala dan John Biliater Panjaitan," kata Nurdaliah.
Baca Juga:
2 Kali Coba Belanjakan Upang Palsu di Mall, Mantan Artis Angling Darma Ditangkap Rp223 Juta Disita
Ia menerangkan bahwa ketiga tersangka yang dilimpahkan ke jaksa memiliki peran sebagai pembuat uang palsu dan yang ikut membantu dalam proses pencetakan uang palsu baik di kampus UIN Makassar dan di rumah tersangka utama Annar Salahuddin Sampetoding di Jalan Sunu, Makassar.
"Kalau Syahruna ini, dia yang membuat, kalau Ambo Ala yang membantu proses [pembuatan uang palsu] di UIN, kalau Jhon ini (yang membuat uang palsu) di Jalan Sunu," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan Syahruna saat diperiksa usai dilimpahkan ke jaksa, kata Nurdaliah, bahwa dirinya telah mencetak sekitar 650 lembar uang palsu tersebut.
Baca Juga:
Terbongkar, Pabrik Uang Palsu di Bogor Libatkan Pegawai BUMN
"Menurut keterangan Syahruna bahwa dia mencetak sekitar 650 lembar, sedangkan menurut Ibrahim sewaktu dilakukan tahap dua lalu, kurang lebih sudah ada 150 lembar yang beredar," jelasnya.
Sementara ini, kata Nurdaliah untuk barang bukti berupa mesin cetak, alat printer dan lembaran uang palsu serta alat peredam suara yang digunakan di perpustakaan UIN Makassar masih dititip di Polres Gowa.
"Kami masih titip di Polres Gowa, karena kami tidak ada tempat penyimpanan. Kalau di Sahruna itu ada 76 item barang bukti," pungkasnya.