WahanaNews.co, Jakarta – Pidana satu tahun penjara dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Vonis yang sama juga dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Virly Virginia, Bima Prawira (BP), dan Fatra Ardianata (AFL).
Baca Juga:
Saat Diperiksa Polisi Sebut Remaja Tersangka Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Menyesal
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun penjara," kata hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (21/10).
Siskaeee dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee dan para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB, Ibu Membantah
Usai persidangan, Siskaeee mengaku akan berdiskusi lebih dulu dengan kuasa hukum terkait upaya banding atas vonis tersebut.
"Untuk itu (banding) diskusi sama penasihat hukum saya terlebih dahulu," ucap dia.
Siskaeee juga mengaku kapok dan berjanji tidak akan kembali mengulangi perbuatannya. Ia berjanji tak akan lagi membuat konten pornografi.
"Kapok, kapok kapok, kapok banget. Siska kapok banget, ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga ke depannya, next Siska harus didampingi penasihat hukum ketika memilih pekerjaan," tutur dia.
Polisi menetapkan 12 orang yang merupakan pemeran sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan, termasuk Siskaeee.
Siskaeee sempat dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka. Alhasil, polisi pun menangkap Siskaeee di sebuah apartemen di daerah Sleman, DIY pada 24 Januari 2024.
Siskaeee sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangkanya. Namun, Hakim tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta menolak permohonan praperadilan tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]