WAHANANEWS.co, Bandung - Polisi menangkap Asep Saepudin alias Abang (23), tersangka pembunuhan biduan berinisial INS (24) di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
Polisi mengungkap bahwa Asep telah menutupi kematian istri sirinya itu selama tujuh bulan.
Baca Juga:
Praktik Produksi MinyaKita Palsu Dibongkar Polrestabes Bandung
Polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya yang membantu Asep dalam membunuh korban. Ketiga tersangka tersebut adalah AG (22), US alias Uus (30), dan AK (21).
"Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini. Peristiwa pembunuhan dilaporkan pada tanggal 30 Juli 2024 dan keempat pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 31 Juli 2024, hanya berselang satu hari," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo.
Kusworo menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika keluarga korban melaporkan INS menghilang pada Januari 2024. Selama tujuh bulan, keluarga korban terus mencari INS.
Baca Juga:
Pospay Run 2024 Digelar Minggu 3 November 2024, Hadiah Total Rp 150 Juta dan Doorprize Menanti
Keluarga korban sempat bertanya kepada Asep tentang keberadaan INS. Namun, Asep berdalih bahwa INS sedang bekerja sebagai penyanyi.
"Keluarga bertanya kepada suami sirinya yang kini menjadi tersangka utama. Jawabannya adalah INS sedang bekerja, ada job manggung, dan tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga," katanya.
Setelah pencarian, keluarga korban mendapatkan informasi bahwa INS telah meninggal dunia. Mereka lalu melaporkan peristiwa ini kepada polisi.
"Tersangka melarikan diri ke Bogor setelah kejadian pada Januari 2024, sementara korban dikubur di daerah tersebut oleh tersangka dan teman-temannya," ucapnya.
"Keluarga langsung melakukan pencarian dan melaporkan kepada Polsek Pacet Polresta Bandung. Kami kemudian melakukan pencarian terhadap korban dan menelusuri sumber-sumber informasi," jelasnya.
Kusworo menyebutkan ketiga tersangka bisa diamankan di wilayah Kabupaten Bandung. Sementara tersangka utamanya, Asep bisa diamankan di Kabupaten Bogor, Rabu (31/7/2024).
Redaktur: Elsya Tri Ahaddini