WahanaNews.co, Jakarta - Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya menyebut keterlibatan pegawai Komdigi itu berhasil terungkap usai penyidik mengusut situs judi online 'Sultan Menang'.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
"Kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang," jelasnya kepada wartawan, Kamis (7/11).
Dalam kasus itu, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka. Berdasarkan hasil pengembangan, kata dia, ditemukan fakta ada keterlibatan dari pegawai Komdigi.
"Dilakukan pengembangan maka ditemukan adanya keterlibatan daripada oknum pegawai daripada Kemendigi yang membantu agar website yang dikelola oleh para pemilik website judi online untuk tidak diblokir," jelasnya.
Baca Juga:
Viral Penggerebekan Ruang Staf Khusus Mantan Menkominfo, Uang Bertumpuk
Sita Rp73 Miliar
Terbaru, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp73 miliar dalam kasus judol Komdigi.
Uang miliran rupiah itu terdiri dari pecahan rupiah sebanyak Rp35.792.110.000, SGD2.955.775 atau senilai Rp35.043.272.457, serta USD183.500 atau senilai Rp2.888.106.500.
Lebih lanjut, ia mengatakan dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap para tersangka ditemukan sejumlah barang bukti lain berupa senjata api hingga logam mulia.
Ade Ary menyebut penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus ini. Termasuk, mencari barang bukti lainnya.
"Sampai dengan saat ini, dari 15 orang tersangka penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti," tuturnya.
"Penyidik akan terus secara intensif melalukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya," imbuhnya.
Ajukan Blokir 47 Rekening
Selanjutnya, Ade Ary menyebut penyidik juga mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening yang diduga digunakan oleh para tersangka dalam kasus tersebut.
"Kemudian penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka," jelasnya.
Kendati demikian, ia mengatakan saat ini penyidik juga masih terus mendalami apakah ada rekening lain yang juga digunakan para tersangka sebagai tempat penampungan uang hasil judol tersebut.
"Sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]