WAHANANEWS.CO, Jakarta - Modus baru korupsi kembali terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan penggunaan rekening ajudan sebagai tempat penampungan uang suap dan gratifikasi oleh Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Perkembangan terbaru kasus ini mencuat setelah penyidik KPK mendalami aliran dana yang diduga sengaja disamarkan untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Terkait Penggeledahan Kantor Pusat oleh KPK, DJP Nyatakan Siap Kooperatif
Pemeriksaan terhadap dua ajudan Bupati Ponorogo, yakni Bandar dan Wildan, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (12/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua saksi didalami terkait pengetahuan mereka mengenai aliran uang yang mengalir kepada bupati.
“Para saksi ini didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran uang kepada bupati, di mana diduga para ADC ini rekeningnya digunakan untuk penampungan penerimaan uang oleh Bupati dari para pihak,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga:
KPK Periksa Wakil Katib PWNU DKI dalam Kasus Kuota Haji Yaqut
Selain ajudan, penyidik KPK juga memeriksa saksi dari unsur kepegawaian, yakni Ramli Yanto dan Yuyun yang merupakan aparatur sipil negara di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.
Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk memperkuat pembuktian dalam klaster dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Secara khusus, penyidik menggali keterangan mengenai status kepegawaian Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik meminta keterangan terkait dengan status kepegawaian direktur RSUD, itu seperti apa, karena dalam modus perkaranya adalah suap terkait jabatan untuk direktur RSUD Ponorogo ini,” jelas Budi.
KPK juga menduga uang hasil korupsi yang ditampung melalui berbagai modus, termasuk lewat rekening ajudan, digunakan Sugiri Sancoko untuk kepentingan pribadi dan politik.
Salah satu aliran dana tersebut diduga digunakan untuk melunasi utang biaya kampanye kepada Ketua KONI Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko.
Menurut KPK, Sugiri Heru berperan sebagai pemodal atau bohir yang membiayai Sugiri Sancoko dalam pelaksanaan Pilkada sebelumnya.
“Pemeriksaan terhadap Saudara SHS berkaitan dengan adanya dugaan pemberian modal politik, diduga ada aliran uang kepada Saudara SHS selaku pemodal, dan penyidik mendalami dari mana sumber uang yang dikembalikan oleh SUG tersebut,” ungkap Budi.
Penyidik menduga dana untuk pelunasan utang politik tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi, baik melalui pemotongan fee proyek maupun penerimaan gratifikasi.
Usai diperiksa pada Senin (12/1/2026), Sugiri Heru tidak menampik adanya aliran dana dari bupati kepadanya.
Namun, ia mengklaim hubungan finansial tersebut murni berupa utang piutang kampanye dengan nilai yang sangat besar.
“Utang piutang saja, utangnya lebih dari Rp26 miliar, untuk biaya kampanye,” klaim Heru.
Sebagai catatan, KPK telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan korupsi, yakni suap pengurusan jabatan, pemotongan fee proyek RSUD dr Harjono, serta penerimaan gratifikasi.
Selain bupati nonaktif tersebut, KPK juga menahan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Yunus Mahatma, dan pihak swasta bernama Sucipto.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]