WahanaNews.co | Penemuan
mayat wanita terkubur di kolong Tol Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, belum
lama ini, bikin geger warga. Polisi berhasil membongkar kasus ini. Terungkap
bahwa korban Rizky Sukma (33) dibunuh teman seprofesi yang sama-sama bekerja
sebagai terapis bekam.
Jasad Rizky ini awalnya ditemukan warga pencari rumput di
lahan kosong, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Jumat (6/8) lalu. Pencari rumput
kaget ketika menemukan bagian tangan muncul di permukaan tanah.
Baca Juga:
Ditemukan dalam Karung, Bocah 6 Tahun di Pontianak Dibunuh Ibu Tiri
Kasus ini kemudian diselidiki polisi. Dari serangkaian
penyelidikan itu, polisi akhirnya menangkap pelaku, Muhammad Al Rasyid (38)
kurang dari sepekan setelah mayat ditemukan.
"Tersangka inisial MA alias R (Muhammad Al Rasyid ).
Mereka kenal satu tahun karena memang profesi yang sama yaitu terapis
bekam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa
pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Tertangkapnya pelaku ini berkat keuletan penyidik menggali
keterangan saksi dan bukti-bukti. Dari bukti-bukti dan keterangan saksi, polisi
mendapatkan petunjuk.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Mantan Bupati Jembrana Bali
Polisi mulai menemukan titik terang setelah memeriksa 2
orang teman seprofesi korban. Dari keduanya itu, diketahui posisi terakhir
korban di Bogor, sebelum hilang kontak dengan keluarga pada Rabu (4/8) malam.
"Kemudian diketahui pada saat itu korban pernah
men-share lokasi kepada temannya terakhir itu korban share location di Bogor.
Itu kemudian penyidik lakukan pendalaman dan ditemukan. Ada seseorang bekerja
sebagai penjaga vila inisial D," beber Yusri.
Penggalian informasi dari saksi penjaga vila inisial D tidak
membuahkan hasil. Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan sampai akhirnya
mengetahui korban dan pelaku sempat singgah di tempat temannya berinisial A di
Citeureup, Kabupaten Bogor.
"Setelah itu korban dengan pelaku berangkat lagi ke Citeureup,
Bogor. Korban sempat berhenti di rumah milik temannya inisial A, karena pada
saat itu pelaku merasa kurang sehat dan minta dibekam oleh korban,"
tuturnya.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (4/8), korban dan pelaku
berboncengan motor hendak kembali pulang. Di perjalanan, keduanya sempat cekcok
mulut.
Pelaku Ajak Hubungan
Intim
Di perjalanan itu, tersangka mengungkapkan rasa suka kepada
korban. Namun korban menolaknya lantaran pelaku sudah punya istri dan korban
juga sudah punya calon suami.
"Motif tersangka suka sama korban dan pernah ajak
kawin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda
Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Bahkan, sebelum membunuh korban, pelaku mengajaknya
berhubungan intim, namun korban menolaknya. Pelaku lalu kesal dan membunuhnya.
"Pada saat sebelum melakukan penganiayaan tersangka
sempat ajak korban bersetubuh tapi ditolak korban dan terjadi ribut di
situ," katanya.
Pelaku Gali "Kuburan"
dengan Tangan Kosong
Pelaku membunuh korban di dekat jembatan di dekat Tol
Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi. Korban membekap mulut korban hingga lemas lalu
mengubur jasadnya di lokasi.
"Hasil visum korban mati lemas pada saat dibekap mulut
korban dan korban kondisi pakai cadar dan dibekap pada saat itu. Saat korban
lemas lalu diseret ke jembatan itu," katanya.
Saat itu pelaku tidak mengetahui jika korban sudah mati.
Meski begitu, pelaku menggali "kuburan" dengan tangan kosong lalu mengubur
jasad korban sebelum akhirnya kabur.
"Dia gali dengan tangan dan ditutup dengan tanah-tanah
di situ dan sampah-sampah yang ada di situ, ternyata masih ada tangannya
(korban) nongol," katanya.
Ditangkap Polisi
Dari serangkaian penyelidikan itu, kecurigaan menguat kepada
pelaku Muhammad Al Rasyid. Pelaku lalu ditangkap polisi di kediamannya di
Tapos, Depok pada Selasa (10/8) malam. Pelaku ditangkap tim Subdit Resmob
Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKBP Handik Zusen, Kompol
Ressa F Marasabessy, AKP Reza Pahlefi, Iptu Roy Rolando Andarek.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman
hukuman mati, pidana seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. Tersangka kini
ditahan di Polda Metro Jaya. [dhn]