WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nama Timothy Ronald yang selama ini identik dengan edukasi finansial mendadak terseret pusaran laporan polisi, setelah ribuan anggota komunitas kripto mengaku menjadi korban dugaan penipuan bernilai ratusan miliar rupiah.
Kasus ini mencuat ke ruang publik usai lebih dari 3.500 anggota komunitas Akademi Crypto menyatakan mengalami kerugian secara kolektif.
Baca Juga:
Polda Jambi Gelar Apel dan Simulasi Sispamkota, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas
Total kerugian yang diklaim para anggota tersebut mencapai sekitar Rp 200 miliar dari skema investasi yang diduga digerakkan oleh Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada.
Kepolisian memastikan proses hukum mulai berjalan dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan awal.
“Sudah ada upaya dari penyidik untuk melakukan undangan klarifikasi pada pelapor khususnya, serta saksi-saksi, dan akan dijadwalkan Selasa besok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto, Senin (12/1/2026).
Baca Juga:
Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Kripto Rugikan Ribuan Member
Budhi menjelaskan, laporan dugaan penipuan tersebut resmi diterima Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2026 dengan nomor LP 227/I/2026/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Transfer Dana, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Penyidik hingga kini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Timothy sebagai terlapor.