WAHANANEWS.CO - Tabir peran Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dalam kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba perlahan terbuka setelah para saksi membeberkan keterlibatan para terdakwa di persidangan.
Mantan artis Ammar Zoni didakwa terlibat penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, setelah menerima barang haram tersebut dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus buron.
Baca Juga:
Surat Ammar Zoni dari Nusakambangan: Bongkar Pemerasan dan Bantah Bandar Narkoba
Dalam dakwaan jaksa, Ammar Zoni tidak sendirian dan didakwa bersama lima terdakwa lain yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa menyebut para terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dengan menawarkan, menjual, membeli, menerima, hingga menjadi perantara peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa di persidangan.
Baca Juga:
Ammar Zoni Diborgol dan Ditutup Mata Saat Dipindahkan ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Berang
Aktivitas jual beli narkotika itu disebut telah berlangsung sejak Selasa (31/12/2024).
Karupam Rutan Salemba Hendra Gunawan mengungkap awal mula penemuan narkotika berupa 12 klip sabu di kamar tahanan terdakwa Asep bin Sarikin.
Kesaksian tersebut disampaikan Hendra saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025), dengan seluruh terdakwa termasuk Ammar Zoni dihadirkan dalam persidangan.
Hendra menjelaskan penemuan itu bermula ketika ia melakukan kontrol keliling rutan dan mendapati terdakwa Ardian Prasetyo bersikap mencurigakan dengan menghindar saat berpapasan.
"Kemudian, terkait kejadian ini, bisa Saudara ceritakan kronologi dari awal sampai Saudara melakukan tadi katanya razia atau penangkapan terhadap para Terdakwa ini?" tanya jaksa.
"Izin, Yang Mulia, saya menjelaskan. Ketika kejadian pada Januari tanggal 3 hari Jumat, setelah salat Jumat, saya berkewajiban untuk melakukan kontrol keliling untuk wilayah blok," jawab Hendra.
Hendra menyebut Ardian tampak kaget, berbalik arah, dan kembali masuk ke Blok E kamar 1, sehingga memicu kecurigaan petugas.
Saat dilakukan pengecekan ke kamar tersebut, Hendra mendapati Asep duduk tepat di depan pintu kamar.
Di dalam kamar, petugas menemukan dua bungkus rokok Surya di atas kasur milik Asep yang kemudian menimbulkan kecurigaan.
Asep sempat menyebut bungkus rokok itu sebagai sampah dan hendak membuangnya, namun dilarang oleh petugas.
Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan 12 paket kecil berisi serbuk putih yang diduga sabu.
Hendra kemudian menanyai Ardian dan Asep terkait asal serta tujuan kepemilikan sabu tersebut.
Kepada petugas, Ardian mengakui sabu itu berasal darinya dan diberikan kepada Asep.
Hendra menyebut baik Asep maupun Ardian mengakui bahwa sabu tersebut dimaksudkan untuk diperjualbelikan di lingkungan Rutan Salemba.
"Ditanya nggak ke Terdakwa I dan Terdakwa II itu mereka memiliki itu tujuannya untuk apa?" tanya jaksa.
"Saya tanya untuk diperjualbelikan," jawab Hendra.
Peredaran narkotika tersebut ternyata juga memanfaatkan aplikasi pesan bernama Zangi.
Jaksa menghadirkan Randi Iswahyudi, anggota kepolisian yang menangani perkara ini, untuk mengungkap metode komunikasi para terdakwa.
"Zangi," jawab Randi saat ditanya aplikasi yang digunakan para terdakwa untuk berkomunikasi dan mengedarkan narkotika.
Randi menjelaskan aplikasi tersebut berfungsi layaknya BlackBerry Messenger dan digunakan untuk mempermudah transaksi.
Namun saat pemeriksaan dilakukan, aplikasi Zangi di ponsel para terdakwa telah dihapus.
Jaksa juga mengungkap soal upah yang diterima Ammar Zoni dari pengedaran sabu tersebut.
Randi menyebut Ammar Zoni memperoleh bayaran Rp10 juta dari pengedaran sabu seberat 100 gram.
"Dari 100 gram menjadi Rp10 juta," ujar Randi di hadapan majelis hakim.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]