WahanaNews.co, Jakarta – Artis sinetron Ammar Zoni resmi ditahan Polres Metro Jakarta Barat, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, pada Jumat (15/12/2023).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik, Ammar Zoni mengaku telah beberapa kali memakai narkoba usai resmi dibebaskan pada Oktober kemarin.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
"Dalam beberapa bulan sudah beberapa kali memakai dan yang bersangkutan mengaku masuk dalam kategori pemakai," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (15/12/2023) melansir CNN Indonesia.
Atas perbuatannya itu, Syahduddi mengatakan Ammar Zoni dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar ditambah sepertiga," jelasnya.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Ammar Zoni kembali ditangkap terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen di BSD, Tangerang, Selasa (12/12).
Dari tangan Ammar, polisi turut menyita narkoba jenis ganja hingga sabu. Berdasarkan tes urine, Ammar juga dinyatakan positif mengonsumsi kedua jenis narkoba tersebut.
Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, polisi juga langsung menetapkan Ammar sebagai tersangka dalam kasus ini.