WahanaNews.co, Jakarta - Polisi masih belum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual mantan rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno.
Atas dasar itu, kuasa hukum korban, Amanda Manthovani menduga polisi tidak profesional dalam mengusut kasus tersebut. Apalagi, kasus ini sudah bergulir selama delapan bulan.
Baca Juga:
Vonis 10 Tahun Penjara Denda Rp300 Juta, SYL Masih Pikir-pikir Banding
"Sampai dengan saat ini, sudah delapan bulan proses hukum belum ada kejelasan dan terkesan tidak profesional," kata Amanda kepada wartawan, Kamis (12/9) melansir CNN Indonesia.
Kata dia, salah satu bentuk ketidakprofesionalan polisi dalam kasus ini adalah dalam penanganan banyak kendala baik soal waktu pemeriksaan saksi. Kemudian, pemeriksaan ahli dan penyesuian waktu pemeriksaan sangat lama, serta penyidik yang tidak proaktif.
Tak hanya, itu polisi juga dianggap tidak proaktif dalam menjalin komunikasi dengan pihak korban. Menurut Amanda, pihaknya harus menanyakan terlebih dulu, barulah polisi menyampaikan soal perkembangan kasus.
Baca Juga:
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta ke Polda Jawa Barat
Selain itu, Amanda duga menduga pergantian kuasa hukum dari terlapor juga menjadi salah satu kendala dalam mengungkap kasus ini. Pasalnya, Amanda mengklaim kuasa hukum yang kini mendampingi terlapor berasal dari kantor hukum eks Kapolda Metro Jaya.
"Entah hukum seperti apa yang akan disajikan oleh penegak hukum dalam hal ini jika penyidik dihadapkan dengan kantor hukum yang dimana adalah mantan atasan mereka. Diduga adanya relasi kuasa dalam penanganan kasus," tutur dia.
Sebelumnya, Edie Toet Hendratno dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan pertama dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari dengan korban RZ.