WAHANANEWS.CO, Yogyakarta - Kuasa hukum keluarga diplomat muda Kemlu RI Arya Daru Pangayunan meminta agar kasus kematian Arya ditarik dan ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri, bukan sekadar asistensi terhadap Polda Metro Jaya.
"Saya minta kasus itu ditarik, diselidiki, ditindaklanjuti, dan ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Jadi bukan kami minta asistensi, tetapi kami minta ditangani langsung oleh Mabes Polri biar lebih komprehensif," kata penasihat hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo saat konferensi pers di Yogyakarta, Sabtu (27/9/2025) melansir Antara.
Baca Juga:
Penuh Kejanggalan, Keluarga Diplomat Arya Daru Desak Penyelidikan Lanjutan
Dia menegaskan bahwa pengungkapan kasus itu harus dilakukan secara terang benderang.
Menurut Nicholay, dalam setiap peristiwa pidana tidak ada kejahatan yang sempurna sehingga peluang untuk mengungkap fakta selalu ada.
"Dalam pengungkapan kasus ini segala bukti-bukti harus seterang cahaya, bahkan lebih terang dari cahaya," ucap dia.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Depresi Istri Arya Daru Usai Fakta Perselingkuhan
Nicholay menyebut timnya telah menempuh berbagai upaya hukum dengan mengirimkan surat kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Menteri Luar Negeri, hingga Komisi I, III, dan XIII DPR RI.
Menurut dia, tanggapan positif sejauh ini datang dari Kementerian Luar Negeri yang menilai kasus tersebut menyangkut kepentingan lembaga karena melibatkan staf diplomatnya.
"Kami sudah bertemu langsung dengan Menteri Luar Negeri Bapak Sugiono dan beliau sangat berharap kasus ini dibuka, diungkap seterang-terangnya, dan ditindaklanjuti serta dilakukan penyelidikan lanjutan atau penyelidikan ulang," ujar dia.