WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus importasi gula yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali mengundang perhatian setelah Hotman Paris, kuasa hukum Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, menyatakan niat untuk meminta penghentian proses hukum melalui jalur politik.
Hotman menyebutkan bahwa pihaknya akan menghubungi Komisi III DPR RI sebagai langkah lanjutan untuk mengupayakan penghentian perkara.
Baca Juga:
Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
“Kita mau telepon langsung Komisi III, baru mau,” ujar Hotman, Selasa (5/8/2025).
Langkah ini diambil karena Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang dianggap sebagai tokoh sentral dalam kebijakan impor gula, telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Hotman dan tim kuasa hukum sembilan terdakwa sebelumnya juga telah mengajukan surat permohonan ke Kejaksaan Agung untuk mencabut dakwaan dalam kasus ini.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Razman Injak Meja, Hotman Minta MA Larang Sidang di Indonesia
Menurut Hotman, karena Komisi III adalah wakil rakyat, maka para terdakwa pun berhak menyuarakan aspirasi melalui lembaga tersebut.
“Komisi III kan wakil rakyat, ya sudah, namanya wakil rakyat ya wakil sembilan terdakwa ini,” tegas Hotman.
Ia menilai, proses hukum terhadap sembilan terdakwa sudah semestinya dihentikan mengingat Tom Lembong telah ditiadakan akibat hukumnya oleh negara.