WahanaNews.co, Jakarta - Polisi masih belum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual mantan rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno.
Atas dasar itu, kuasa hukum korban, Amanda Manthovani menduga polisi tidak profesional dalam mengusut kasus tersebut. Apalagi, kasus ini sudah bergulir selama delapan bulan.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
"Sampai dengan saat ini, sudah delapan bulan proses hukum belum ada kejelasan dan terkesan tidak profesional," kata Amanda kepada wartawan, Kamis (12/9) melansir CNN Indonesia.
Kata dia, salah satu bentuk ketidakprofesionalan polisi dalam kasus ini adalah dalam penanganan banyak kendala baik soal waktu pemeriksaan saksi. Kemudian, pemeriksaan ahli dan penyesuian waktu pemeriksaan sangat lama, serta penyidik yang tidak proaktif.
Tak hanya, itu polisi juga dianggap tidak proaktif dalam menjalin komunikasi dengan pihak korban. Menurut Amanda, pihaknya harus menanyakan terlebih dulu, barulah polisi menyampaikan soal perkembangan kasus.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Selain itu, Amanda duga menduga pergantian kuasa hukum dari terlapor juga menjadi salah satu kendala dalam mengungkap kasus ini. Pasalnya, Amanda mengklaim kuasa hukum yang kini mendampingi terlapor berasal dari kantor hukum eks Kapolda Metro Jaya.
"Entah hukum seperti apa yang akan disajikan oleh penegak hukum dalam hal ini jika penyidik dihadapkan dengan kantor hukum yang dimana adalah mantan atasan mereka. Diduga adanya relasi kuasa dalam penanganan kasus," tutur dia.
Sebelumnya, Edie Toet Hendratno dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan pertama dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari dengan korban RZ.
Kemudian laporan kedua dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 29 Januari dengan korban DF, namun laporan ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Teranyar, polisi telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah ditemukan ada unsur pidana dalam proses gelar perkara.
"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/6).
[Redaktur: Alpredo Gultom]