Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Anggota DPRD Selayar Jadi Tersangka
WAHANANEWS.CO, Makassar - Penyidik Polres Selayar menetapkan anggota DPRD Selayar berinisial AW sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun dan Kepala Desa Bonto Malling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, untuk mengesahkan 11 orang sebagai penerima bantuan alat pertanian.
Baca Juga:
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Makassar, Tidak Lengkap
"Iya benar, AW sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tersebut," kata Kasi Humas Polres Selayar, Aipda Suardi Alimuddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/2).
Suardi menerangkan oknum AW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Selayar.
"Hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan 2 alat bukti sudah cukup, sehingga merekomendasikan agar AW statusnya dari saksi jadi tersangka," ungkapnya.
Baca Juga:
Fakta-fakta Mafia Tanah di Ceger, Balik Nama Sepihak hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Pegawai BPN
Suardi menuturkan tersangka sementara ini tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan bertindak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Tentu masih ada proses karena masih harus dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka," jelasnya.
Kasus ini dilaporkan saat tersangka maju sebagai calon legislatif pada Pileg 2024 kemarin, namun penyidik menunda penanganan kasus tersebut hingga proses Pemilu kemarin selesai.