WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus cek mahar Rp3 miliar yang menghebohkan Pacitan memasuki babak baru. Mbah Tarman (74) kini resmi ditahan polisi atas dugaan memalsukan dokumen. Sebelumnya, cek ini digunakan sebagai mahar pernikahannya dengan Shela Arika (24).
Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut, penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti awal dan memeriksa sejumlah pihak.
Baca Juga:
Kronologi Calon Mempelai Perempuan di Taput Bawa Kabur Uang Sinamot Hingga Mau Kabur ke Malaysia
"Saudara Tarman sudah kita tahan. Berkaitan dengan pemalsuan dokumen," ujarnya dilansir detikJatim, Jumat (5/12/2025).
Kasus cek senilai Rp3 miliar tersebut sebelumnya mencuat setelah pernikahan Mbah Tarman ramai di media sosial. Banyak warganet yang mempertanyakan keaslian cek tersebut. Polisi pun turun tangan untuk menyelidiki.
Namun, saat diperiksa di Polres Pacitan, Mbah Tarman mengaku cek yang menjadi mahar pernikahannya hilang. Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa rekening sumber dana untuk mahar itu tidak memiliki saldo. Cek tersebut diketahui ditulis sendiri oleh Mbah Tarman.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Tegaskan Golkar Merupakan Partai Tanpa Mahar Politik
Meski begitu, polisi menegaskan bahwa keaslian cek bukan kewenangan penyidik untuk memutuskan.
"Untuk yang membuktikan palsu atau tidaknya hakim berdasarkan keterangan saksi ahli," jelas Choirul.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.